Sabtu, 21 Juli 2018

Cara Mendaftar Tes CPNS Menggunakan Sistem CAT

Sabtu, 21 Juli 2018 22:57

 Sumber Foto By Cinthya Meok (pos-kupang.com)
ilustrasi 

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan mekenisme dan pelaksanaan seleksi CPNS yang akan dilakukan secara terpusat atau terintgrasi. Hal ini berbeda dengan proses seleksi sebelumnya.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN) oleh BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai ekspektasi publik. Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi," kata Ridwan sebagaimana dilansir dari www.bkn.go.id, website resmi BKN.

Dengan perubahan mekanisme maka alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.

Menurut Ridwan, kedua poin tersebut menjadi topik utama yang dijabarkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SinkaBKN), Iwan Hermanto kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional
 
(Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICEBSD) Tangerang, baru-baru ini.

Sistem CAT
 
Penerimaan CPNS kali ini menggunakan sistem CAT. Apa itu sistem CAT?
 
Peserta yang mengikuti test CPNS menerima soal secara online, kemudian yang bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan yang ada.

Selanjutnya secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta tes CPNS/CASN tersebut akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan di sana.

Dengan sistem ujian yang menggunakan CAT, setiap peserta tes CPNS akan langsung mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan soal-soal tersebut.

Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung memeriksa jawaban tiap peserta.

Adapun materi tes terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang (TKB), disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.

TKD terdiri dari 3 bagian yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK) berkaitan dengan: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Tata Negara, Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Pengetahuan dan Wawasan Umum.

Kedua, Tes Intelegensi Umum (TIU) berkaitan dengan kemampuan verbal, yang terdiri atas Tes Sinonim (persamaan kata); Tes Antonim (lawan kata): Tes Padanan hubungan kata; dan Tes Pengelompokan kata; kemampuan numerik yang terdiri atas Tes aritmetik (hitungan), Tes Seri angka, Tes Seri huruf, Tes Logika Angka, dan Tes Angka dalam cerita. Selain itu kemampuan berpikir logis dan analisis Tes Logika Umum yang terdiri dari bagian Tes Analisa Pernyataan, Tes Kesimpulan Silogisme, dan Tes logika Cerita.

Ketiga Tes Karakter Pribadi (TKP) berkaitan dengan Tes Integritas diri, Tes Semangat berprestasi, Tes Kreatifitas dan inovasi, Tes Orientasi pada pelayanan, Tes Orientasi kepada orang lain, Tes Kemampuan beradaptasi, Tes Kemampuan mengendalikan diri, Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, Tes Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok dan Tes Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. (aca)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cara Mendaftar Tes CPNS Menggunakan Sistem CAT, http://kupang.tribunnews.com/2018/07/21/cara-mendaftar-tes-cpns-menggunakan-sistem-cat.
Penulis: Alfons Nedabang
Editor: Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar