Sumber Foto By Cinthya Meok (pos-kupang.com)
ilustrasi
Badan
Kepegawaian Nasional (BKN) menjelaskan mekenisme dan pelaksanaan seleksi CPNS
yang akan dilakukan secara terpusat atau terintgrasi. Hal ini berbeda dengan
proses seleksi sebelumnya.
Kepala Biro
Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan
seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) hanya akan
dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT BKN) oleh BKN
selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
"Dengan
perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan sesuai
ekspektasi publik. Selain perubahan dari proses seleksi, pendaftaran CPNS akan
dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi," kata
Ridwan sebagaimana dilansir dari www.bkn.go.id, website resmi BKN.
Dengan
perubahan mekanisme maka alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga
memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.
Menurut
Ridwan, kedua poin tersebut menjadi topik utama yang dijabarkan oleh Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SinkaBKN), Iwan Hermanto kepada seluruh
jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote
Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional
(Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention
Exhibition (ICEBSD) Tangerang, baru-baru ini.
Sistem CAT
Penerimaan
CPNS kali ini menggunakan sistem CAT. Apa itu sistem CAT?
Peserta yang mengikuti test CPNS menerima soal secara online, kemudian yang
bersangkutan langsung menjawabnya pertanyaan yang ada.
Selanjutnya
secara langsung, jawaban yang diberikan oleh peserta tes CPNS/CASN tersebut
akan langsung masuk ke server atau database pusat dan dikumpulkan di sana.
Dengan
sistem ujian yang menggunakan CAT, setiap peserta tes CPNS akan langsung
mengetahui skor atau nilai hasil ujian mereka setelah mereka selesai mengerjakan
soal-soal tersebut.
Sistem tes
seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer yang akan langsung
memeriksa jawaban tiap peserta.
Adapun
materi tes terdiri atas Tes Kompetensi Dasar (TKD), yang kisi-kisinya terdiri
dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes
karakteristik pribadi (TKP). Sedangkan kisi-kisi materi Tes Kompetensi Bidang
(TKB), disusun dan ditetapkan masing-masing instansi pembina jabatan
fungsional.
TKD terdiri
dari 3 bagian yaitu, tes wawasan kebangsaan (TWK) berkaitan dengan: Pancasila,
Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, Tata Negara, Kebijakan Pemerintah Pusat dan
Daerah, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Pengetahuan dan
Wawasan Umum.
Kedua, Tes
Intelegensi Umum (TIU) berkaitan dengan kemampuan verbal, yang terdiri atas Tes
Sinonim (persamaan kata); Tes Antonim (lawan kata): Tes Padanan hubungan kata;
dan Tes Pengelompokan kata; kemampuan numerik yang terdiri atas Tes aritmetik
(hitungan), Tes Seri angka, Tes Seri huruf, Tes Logika Angka, dan Tes Angka
dalam cerita. Selain itu kemampuan berpikir logis dan analisis Tes Logika Umum
yang terdiri dari bagian Tes Analisa Pernyataan, Tes Kesimpulan Silogisme, dan
Tes logika Cerita.
Ketiga Tes
Karakter Pribadi (TKP) berkaitan dengan Tes Integritas diri, Tes Semangat
berprestasi, Tes Kreatifitas dan inovasi, Tes Orientasi pada pelayanan, Tes
Orientasi kepada orang lain, Tes Kemampuan beradaptasi, Tes Kemampuan
mengendalikan diri, Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, Tes Kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan, Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok dan
Tes Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain. (aca)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Cara Mendaftar Tes CPNS Menggunakan Sistem CAT, http://kupang.tribunnews.com/2018/07/21/cara-mendaftar-tes-cpns-menggunakan-sistem-cat.
Penulis: Alfons Nedabang
Editor: Putra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar